Polisi Amankan Pelaku Rudapaksa WNA di Pantai Lakey

FAKTANTB.id.| DOMPU, (27 Agustus 2026)

– Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menangani laporan dugaan rudapaksa terhadap seorang warga negara asing (WNA) yang terjadi di kawasan Pantai Lakey, Kecamatan Hu’u.

 

“Seorang pria berinisial AI yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah diamankan polisi dan saat ini menjalani pemeriksaan untuk mendalami kronologi serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

 

“Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur mengatakan, kepolisian akan menangani laporan tersebut secara profesional dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Polri akan memberikan penanganan secara profesional terhadap setiap laporan masyarakat, termasuk yang melibatkan warga negara asing. Gerak cepat personel di lapangan merupakan bagian dari upaya memastikan keamanan, mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri, serta memberikan kepastian bahwa perkara diproses sesuai ketentuan hukum,” kata AKBP Sodikin, Selasa (25/8/2026).

 

Penanganan awal perkara dilakukan jajaran Polsek Hu’u setelah menerima informasi mengenai dugaan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Kapolsek Hu’u Iptu Ade Helmi bersama personel kemudian bergerak ke kawasan Pantai Lakey untuk memastikan situasi sekaligus mengamankan pihak yang diduga terkait.

 

“AI diamankan sekitar pukul 15.30 WITA, Senin (24/8), saat berada di kawasan Pantai Lakey. Pengamanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan serta menjaga situasi keamanan di kawasan wisata tersebut.

 

“Berdasarkan keterangan awal korban, AI diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban ketika berada di kawasan Pantai Lakey. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Sekitar pukul 17.00 WITA, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu.

Kapolres Dompu menegaskan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat di sekitar lokasi untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Saat ini, terduga pelaku inisial AI masih diamankan di Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Sodikin.

Ia meminta seluruh pihak tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian. Kapolres juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

“Percayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Kapolres Dompu AKBP Sodikin.

Polres Dompu memastikan proses penyelidikan dan pemeriksaan akan dilakukan secara profesional untuk mengungkap fakta serta menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pendalaman dan alat bukti yang diperoleh.(FN)

FaktaNTB.id — Berita Terkini, Cepat & Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *