SUMBAWA BESAR,FAKTANTB.ID | ( 3 September 2026 )
–Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Badas, Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang pria berinisial J (37), yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Dusun Tanjung Pengamas, Desa Karang Dima.
Pengamanan dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan perkara tersebut ke Mapolsek Labuhan Badas pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Langkah cepat kepolisian sekaligus dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
Kapolsek Labuhan Badas Iptu Eko Riyono, S.H., M.Si., saat dikonfirmasi menerangkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku. Langkah ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri sekaligus memastikan perkara dapat ditangani melalui proses hukum,” ujar Iptu Eko.
Terduga pelaku diketahui merupakan kerabat korban dan selama ini menumpang tinggal di rumah keluarga korban. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan perbuatan tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) dini hari dan kembali terjadi beberapa hari kemudian.
Korban, CLO (15), kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak. Pihak keluarga selanjutnya memilih melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
“Prioritas kami saat ini adalah memastikan situasi tetap aman, memberikan perlindungan kepada korban, serta menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kapolsek Labuhan Badas.
Pihak Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk proses penanganan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan mengumpulkan sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Iptu Eko menegaskan, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada kepolisian.
“Kami mengimbau keluarga maupun masyarakat agar tidak melakukan tindakan di luar hukum. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian sehingga seluruh proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai aturan,” tandasnya.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Labuhan Badas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan serta perlindungan terhadap korban anak.( * )












