Pemda Dorong Pelestarian Regenerasi Penenun
FAKTANTB.ID — SUMBAWA BESAR, |18 September 2026
Kekayaan budaya Sumbawa kini terlindungi secara resmi! Pemerintah Kabupaten Sumbawa menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas 55 motif tenun Kre Alang dari Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Momen ini bukan sekadar serah terima dokumen — melainkan langkah bersejarah untuk memastikan warisan leluhur Tau Samawa tercatat, terlindungi, dan terus hidup di tangan generasi penerus.
Hadir dalam acara tersebut Asisten Pemerintahan Sekda Kabupaten Sumbawa, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Senior Manager Social Impact PT Amman Mineral Nusa Tenggara, serta pemangku kepentingan lainnya.
Bupati Jarot: “Awal, Bukan Akhir”
Bupati Syarafuddin Jarot menegaskan bahwa sertifikat HAKI bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pengingat akan tanggung jawab bersama menjaga kekayaan budaya daerah.
“Ini bukan akhir, melainkan awal untuk melestarikan Kre Alang. Tugas kita bersama: mewariskannya kepada generasi muda agar tetap lestari. Ini tantangan besar.”
Setiap motif, lanjut Bupati, perlu dilengkapi kisah dan maknanya — agar Kre Alang tidak hanya indah dipandang, tetapi kaya nilai dan memperkuat identitas.
Pemerintah juga mendorong perluasan pemakaian motif tenun, tak hanya di acara adat, tetapi dalam keseharian. Surat imbauan telah disebar agar ASN dan instansi memakai pakaian bermotif Kre Alang minimal sekali seminggu, sekaligus membuka pasar bagi produk tenun lokal.
“HAKI penting agar kekayaan budaya kita tidak diklaim pihak lain.” — tegas Bupati.
Motif di Atas Kertas, Kain di Pasaran
Kakanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, memuji komitmen Pemkab Sumbawa melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Namun ia mengingatkan:
“Kini tantangannya — bagaimana 55 motif ini hadir sebagai kain di pasaran, bukan sekadar tertulis di atas kertas.”
Ia juga mendorong agar budaya lain yang belum terdata segera diinventarisasi dan dilindungi.
Regenerasi: Kunci Kelestarian
Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa, Ny. Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, M.P., menyampaikan hal yang mendesak: penenun Kre Alang saat ini mayoritas berusia di atas 50 tahun dan jumlahnya semakin terbatas. Regenerasi menjadi keharusan.
“Kita harus memikirkan produk turunan dari Kre Alang. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” — pungkasnya.
Langkah sertifikasi ini adalah awal dari perjalanan panjang: menjaga Kre Alang tetap hidup, dikenal, dan dinikmati anak cucu Sumbawa di masa depan.
FaktaNTB — Berita Terkini, Cepat & Terpercaya










